Lamongan – Universitas Islam Lamongan (UNISLA) menginformasikan kepada seluruh dosen mengenai diterbitkannya surat perubahan linimasa penilaian dan pengajuan surat pengantar revisi usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026 untuk usulan Non Batas Usia Pensiun (Non-BUP). Informasi tersebut disampaikan melalui LLDIKTI Wilayah VII sebagai tindak lanjut atas penyesuaian jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perubahan linimasa ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penilaian usulan serta memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan dosen dalam melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen. Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, diharapkan seluruh tahapan pengajuan revisi dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat yang diterbitkan, jadwal pelaksanaan tahapan usulan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Periode penilaian usulan: 22 Juni – 22 Juli 2026.
- Periode pengajuan surat pengantar revisi usulan: 23 Juli – 3 Agustus 2026.
- Periode validasi dan persetujuan revisi oleh LLDIKTI/Perguruan Tinggi: 23 Juli – 4 Agustus 2026.
- Periode penilaian terhadap usulan revisi: 5 – 26 Agustus 2026.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, dosen yang memperoleh catatan atau rekomendasi perbaikan dari asesor diharapkan segera melakukan penyempurnaan dokumen usulan. Revisi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap, valid, dan sesuai dengan persyaratan administrasi maupun substansi yang ditetapkan dalam regulasi kenaikan jabatan akademik dosen.
Selain itu, dosen juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan dokumen karya ilmiah, hasil uji similaritas, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian dari proses penilaian. Ketelitian dalam melakukan revisi akan sangat menentukan kelancaran proses evaluasi pada tahap berikutnya sehingga usulan dapat diproses sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Melalui pengumuman ini, Bagian Kepegawaian Universitas Islam Lamongan mengimbau seluruh dosen yang sedang mengajukan kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala maupun Profesor agar segera berkoordinasi dengan operator kepegawaian fakultas maupun universitas. Koordinasi yang baik akan membantu memastikan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan sebelum diajukan kembali melalui sistem SISTER.
UNISLA senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh dosen dalam setiap proses pengembangan karier akademik. Diharapkan dengan adanya perubahan linimasa ini, seluruh dosen dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal untuk menyempurnakan usulan sehingga proses kenaikan jabatan akademik dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Lampiran Dokumen:
Surat Perubahan (Terbaru) Link