Skip ke Konten

Kemdiktisaintek Rilis Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2025

27 April 2026 oleh
BAUKKSP UNISLA
| Belum ada komentar

Diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikdistek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi mengumumkan dimulainya pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor 1613/B4/DT.04.01/2025 yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.

Pelaksanaan Serdos tahun ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 mengenai petunjuk teknis sertifikasi pendidik. Terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan oleh para dosen dan pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Pembagian Gelombang dan Kelompok Peserta

Pada tahun 2025, pelaksanaan Serdos dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. Gelombang 0: Dialokasikan khusus bagi 495 dosen peserta Serdos tahun 2024 yang telah lolos Nilai Persepsi namun belum masuk kuota. Peserta pada gelombang ini wajib melakukan klaim karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan.
  2. Gelombang 1: Merupakan pelaksanaan Serdos reguler tahun 2025 yang mencakup tiga kelompok peserta: 
  3. - Sertifikasi Dosen Kemdikdistek.
  4. - Sertifikasi Dosen Kementerian/Lembaga Mitra (K/L). 
  5. - Sertifikasi Dosen Mandiri.

Persyaratan Utama dan Integrasi SISTER

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, Kemdikdistek kembali menekankan penggunaan aplikasi SISTER sebagai platform utama. Berikut adalah poinpoin persiapan yang harus segera dipenuhi oleh calon peserta:

  1. Karya Ilmiah: Dosen wajib mengunggah atau mengklaim minimal satu karya ilmiah (Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional bereputasi) sebagai penulis pertama atau anggota. Bagi dosen bidang seni budaya, dapat menggunakan hasil karya seni yang diakui.
  2. Pemenuhan BKD: Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) harus dilakukan secara langsung melalui SISTER. Khusus dosen di bawah K/L, pengunggahan dapat dilakukan secara manual melalui Panitia Serdos PT Pengusul.
  3. Sertifikat Pekerti/AA: Data kelulusan pelatihan Pekerti/AA akan dilaporkan secara otomatis oleh penyelenggara melalui aplikasi SISTER.

Imbauan untuk Perguruan Tinggi

Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, dalam surat tersebut mengimbau pimpinan perguruan tinggi untuk segera memperbarui status keaktifan, kepegawaian, dan ikatan kerja dosen sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya guna kelancaran proses verifikasi.

Bagi dosen penyandang disabilitas, diharapkan untuk segera mengunggah surat keterangan dari dokter melalui Admin Kepegawaian Perguruan Tinggi masing-masing.


di dalam Kepegawaian
Share post ini
Blog-blog kami
Masuk untuk meninggalkan komentar
Jadwal Internal Pengisian BKD Semester Genap 2024/2025 UNISLA