Skip ke Konten

Kemdiktisaintek Resmi Buka Usulan Jabatan Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I 2025, Dosen UNISLA Bersiap

27 Maret 2025 oleh
BAUKKSP UNISLA
| Belum ada komentar

LAMONGAN – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang I Tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 0158/B.B4/DT.04.01/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2025. Pembukaan usulan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Proses pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor ini akan dilaksanakan sepenuhnya melalui laman SISTER. Guna kelancaran proses pemberkasan di lingkungan Universitas Islam Lamongan (UNISLA), para dosen pengusul wajib mencermati rincian linimasa berikut:

  • Pembukaan usulan dijadwalkan pada tanggal 27 Maret hingga 16 April 2025.

  • Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan Perguruan Tinggi/LLDIKTI/KL akan dilaksanakan pada 17 hingga 21 April 2025.

  • Penilaian usulan akan berlangsung dari tanggal 22 April hingga 9 Mei 2025.

  • Masa pengajuan usulan revisi dibuka pada tanggal 13 hingga 16 Mei 2025.

  • Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan Perguruan Tinggi/LLDIKTI/KL dijadwalkan pada 17 hingga 20 Mei 2025.

  • Tahap penilaian usulan revisi akan dilaksanakan pada 21 Mei hingga 9 Juni 2025.

Sebagai syarat administratif, dosen pengusul diwajibkan memenuhi Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD). Pemenuhan Laporan BKD yang digunakan mencakup LKD BKD periode 2022/2023 Genap, LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap, serta LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil.

Kesempatan pengusulan pada Gelombang I ini juga terbuka bagi Dosen Tidak Tetap. Syarat yang harus dipenuhi bagi Dosen Tidak Tetap adalah telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, telah memiliki sertifikat pendidik (Serdos), dan pengajuan dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (dengan BUP 1 Juni 2025).

Dalam edaran tersebut, Kemdiktisaintek juga memberikan penekanan khusus bagi usulan jabatan fungsional tertinggi, yakni Guru Besar atau Profesor. Proses usulan Guru Besar tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan syarat administrasi semata, melainkan melibatkan evaluasi kepatutan secara holistik. Evaluasi ini menilai kepatutan kedudukan, pelaksanaan fungsi, serta tujuan kedudukan dosen berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen, dengan memvalidasi data melalui sumber formal seperti PDDikti, SINTA, hingga peninjauan langsung pada situs web perguruan tinggi yang bersangkutan.

Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh Dosen UNISLA yang telah memenuhi persyaratan untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor agar segera mempersiapkan dokumen portofolionya dengan matang serta berkoordinasi secara aktif dengan bagian kepegawaian universitas.

Lampiran Dokumen:

Surat Edaran (Terbaru) Link 


di dalam Kepegawaian
Share post ini
Blog-blog kami
Masuk untuk meninggalkan komentar
Perkuat Kapasitas Akademik, 21 Dosen UNISLA Resmi Terima SK Jabatan Fungsional Gelombang 2 Tahun 2025